Pemkab Bengkalis Dukung Pembangunan Zona Integritas BPN

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:45:00 WIB
Penandatanganan pencanangan eksternal pembangunan zona integritas di Gedung Arsip Kantor Pertanahan Bengkalis (foto: Diskominfotik)

iniriau.com, Bengkalis – Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkalis dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Komitmen ini ditegaskan dalam acara penandatanganan pencanangan eksternal pembangunan zona integritas yang berlangsung di Gedung Arsip Kantor Pertanahan Bengkalis, Rabu (12/3/2025).

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Bupati Bengkalis Kasmarni menekankan pentingnya pengelolaan pertanahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, tanah merupakan aset yang bernilai tinggi bagi masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga kepastian hukum dalam kepemilikan tanah harus benar-benar dijamin oleh negara.

"Kami sangat mengapresiasi langkah BPN Bengkalis dalam mencanangkan zona integritas ini. Ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi komitmen nyata untuk memberikan pelayanan terbaik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," ungkapnya.

Penandatanganan pakta integritas ini diawali oleh Kepala Kantor BPN Bengkalis Firdaus Alfiat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nurhadi Putra, kemudian diikuti oleh Bupati Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, serta unsur Forkopimda, termasuk perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kasmarni juga menyampaikan empat langkah strategis yang perlu diterapkan untuk mewujudkan sistem pertanahan yang bersih dan profesional.

Penggunaan teknologi dalam layanan pertanahan harus ditingkatkan guna meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Dengan digitalisasi, layanan dapat lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Pemkab Bengkalis mendorong pengawasan yang lebih ketat, baik internal maupun eksternal, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan masyarakat sipil. Persoalan sengketa tanah sering menjadi polemik di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan, dengan mengutamakan musyawarah dan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.

Petugas pertanahan harus memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas tinggi dalam menjalankan tugasnya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan semakin kuat.

"Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pertanahan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak membuka celah untuk penyimpangan," tegasnya.

Sebagai bagian dari acara, juga dilakukan penyerahan 97 sertifikat tanah kepada masyarakat serta penyerahan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk SMPN 2 Bukit Batu. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau kepada Bupati Bengkalis.

Selain itu, diresmikan pula Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen pertanahan.

Pemkab Bengkalis optimistis bahwa pencanangan zona integritas ini akan menjadi titik awal perubahan dalam layanan pertanahan di daerah tersebut. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Bengkalis dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem pertanahan yang transparan dan berkeadilan.**

Tags

Terkini