Dirut BPR Rohul, JA Ternyata Bandar Narkoba

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kapolres Rohul, AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Dirut PD BPR Rohul, JA serta rekannya JS, di Mapolres Rohul, Kamis (9/8/2018). (int/halloriau.com)

Pasir Pangaraian - Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP M Hasyim Risahondua SIK MSi menegaskan, Direktur Utama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Dirut PD BPR) Rohul berinisial JA (41) merupakan bandar narkoba serta bagian dari sindikat dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Hal itu disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan didampingi Wakapolres, Kompol Willy K dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan Dirut PD BPR Rohul, JA serta rekannya JS, di Mapolres Rohul, Kamis (9/8/2018).

Kapolres menjelaskan, sesuai dengan barang bukti yang ada JA merupakan bandar. Karena, JA merupakan tangan kedua dan yang bersangkutan juga sebagai pemasok barang narkoba.

"Bila sudah menjual, maka itu bagian dari sindikat dan diperkirakan kegiatan tersebut sudah berlangsung lama sehingga ancaman yang diberikan kepada JA yakni 15 tahun penjara," kata Kapolres, seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

AKBP M Hasyim menerangkan, penangkapan JA merupakan hasil pengembangan dari pelaku inisial JS (35) yang lebih dulu ditangkap di rumahnya di kawasan Lingkungan Harapan, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

"Kita sudah ditetapkan keduanya sebagai tersangka dan secepatnya akan kita kirim SPDP-nya ke penuntut umum Kejari Rohul," kata Kapolres. (*/)

Terkini

Nasdem Riau Bekali Anak Muda dengan Pendidikan Politik

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:28:18 WIB

Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Empat Wilayah Riau

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:36:00 WIB

Tim Gabungan Tertibkan Kendaraan ODOL di Tol Permai

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:30:50 WIB

PWI Riau Ingatkan Wartawan Urus Reaktivasi KTA

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 08:25:46 WIB