Pengurus Pusat Beberkan Alasan Berhentikan Rusli Ahmad dari Ketua PWNU Riau

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:52:19 WIB
Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) H Suleman Tanjung menjelaskan alasan pengurus pusat memberhentikan Rusli Ahmad sebagai Ketua PWNU Riau (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Rusli Ahmad tak lagi menjabat Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Riau. Pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI jadi alasan.

Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjend) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) H Suleman Tanjung yang juga Ketua Caretaker PWNU Riau, menegaskan, didalam perkumpulan NU dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan PBNU dijelaskan, jabatan hasil dari mandataris tidak boleh rangkap jabatan politik.

"Siapa hasil mandataris atau konferensi itu adalah rois surya sama ketua tanfidziyah. Sebagaimana kita ketahui, Rusli Ahmad telah mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI," kata Suleman Tanjung, Rabu (17/1/24).

DPD RI atau DPR RI, DPRD Riau termasuk presiden serta jabatan kepala daerah dianggap jabatan politik. Sesuai dengan peraturan AD/ART perkumpulan PBNU, mestinya Rusli Ahmad mundur ketika sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

"Memangnya boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI, ya boleh. Tapi karena dia hasil mandatori, maka harus mengundurkan diri sebagai ketua PW NU atau diberhentikan setelah ditetapkan DCT," jelas Suleman.

Lanjut Suleman, para pengurus inti PBNU serta PWNU yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia juga banyak yang terjun ke panggung politik. Tapi mereka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus PB atau PW NU, ketika ditetapkan DCT.

"Kalau pengurus lainnya, mencalonkan sebagai anggota DPD, DPR RI atau kepala daerah, cukup dengan cuti dari kepengurusan. Tapi untuk ketua tanfidziyah, rois surya, wakil ketua umum, rois am, harus mundur atau diberhentikan dari jabatannya apabila terlibat dengan partai politik, atau mencalonkan diri sebagai calon wakil rakyat," papar Suleman.

Menurut Suleman, untuk mekanis pengganti, PWNU Riau bisa melakukan rapat pleno. Rusli Ahmad sendiri diakuinya memang ada rapat pleno PWNU pada 13 November 2023 lalu. Rapat pleno yang dimaksud dalam AD/ART yang dihadiri pengurus harian tanfidziyah, pengurus harian suriah serta menghadirkan banom-banom yang ada di kepengurusan PWNU.

Sementara yang terjadi pada 13 November 2023 lalu itu, jumlah yang hadir hanya 26 dari 90 orang pengurus harian tanfidziyah. Sehingga tidak mencukupi korum. Dianggap tidak sah, juga tak melibatkan banom-banom  yang ada ditingkat provinsi.

"Karena itu PBNU memandang dari pertemuan itu dinilai tidak sesuai dengan aturan perkumpulan AD/ART. Sehingga tidak sah," tegas Suleman.

Disisi lain, PBNU sendiri telah membuat surat edaran sampai awal Desember maka PBNU mengambil kebijakan membuat caretaker terhadap pengurusan baik ditingkat PWNU, cabang mau pun ranting. **

Tags

Terkini