iniriau.com,PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian Syamsuar sebagai Gubernur Riau (Gubri). Surat dengan nomor 100.4.2.1/5868/SJ itu menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Presiden RI dengan nomor 103/P Tahun 2023 tertanggal 25 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut disebutkan pada poin pertama, selain tentang pemberhentian Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024, juga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Disebutkan juga, bahwa Syamsuar, diberhentikan dengan hormat sebagai Gubernur Riau Masa jabatan tahun 2019-2024 karena permintaan sendiri. Hal itu dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terhitung sejak ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sekaligus menunjuk H Edy Nasution sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau masa jabatan tahun 2019-2024.
Kemudian pada poin kedua, berdasarkan Penjelasan Pasal 240 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan bahwa Kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. Serta badan lain yang mengundurkan diri untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Kemudian dalam penjelasan poin ketiga, sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden RI Nomor 103/P Tahun 2023 tanggal 25 Oktober 2023 untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan ini langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mendagri, Suhajar Diantoro, ditembuskan kepada Mendagri dan Wamendagri.**