Demi hukum, Eks Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly Bebas dari Tahanan

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 10:37:12 WIB
Dari kiri - Prawiranegara Putra (jaksa Kejari Bengkalis, eks Ketua KPU Fadhillah Al Mausuly, Nur Aini Jamal (pengacara), dan Usman Ahsadinata (pengacara) berpoto di depan Lapas Kelas IIA Bengkalis

iniriau.com,Bengkalis - Mantan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis  tahun 2020, akhirnya menghirup udara bebas. Setelah hakim majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan eksepsi (keberatan) tim kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/10/2023) siang, hakim majelis yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama, S.H, M.H.,  memerintahkan terdakwa dibebaskan/dikeluarkan dari tahanan. Keputusan itu langsung membuat wajah Fadhillah yang mengikuti sidang secara daring itu sumringah, karena akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan tidak dapat diterima.

"Dakwaan jaksa penuntut dinilai kabur dan eksepsi yang diajukan terdakwa diterima. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa," ucap hakim.

Dengan demikian, Fadhillah Al Mausuly kembali menjadi manusia bebas. Tentang bebasnya eks Ketua KPU Bengkalis ini disampaikan oleh Tim kuasa hukumnya, Nur Aini Jamal dan Usman Ahsadinata melalui pesan WhatsApp, Jum'at (27/10/2023) sore.

Masih menurut Nur Aini Jamal, amar putusan sela Perkara Nomor: 53/Pid.Sus.TKP/2023/PN.PBR dengan terdakwa Fadhillah Al Mausuly, itu dibacakan dalam sidang oleh Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuli Artha Pujoyotama, S.H, M.H, didampingi dua hakim anggota, Kamis (26/10/2023) siang.

Tim pengacara terdakwa yang terdiri dari Nur Aini Jamal, S.H, M.H, Dr. R. Desril, S.H, M.H, Umar Dinata, S.H, M.H, Miftahur Rachman, S.H, M.Kn, dan Usman Ahsadinata, S.H, M.H., dalam eksepsinya menegaskan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nofrizal, S.H, M.H, dan Tommy J Pisa, S.H, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dinilainya tidak cermat, jelas dan lengkap.

Karena dalam dakwaannya JPU tidak menjelaskan secara rinci dan detail akan tuduhan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam melaksanakan pekerjaan sebagai Ketua KPU Bengkalis. Sehingga dakwaan JPU dinyatakan tidak jelas dan kabur ( obscuur libel)

Dalam eksepsinya, tim pengacara terdakwa menyatakan, penelitian berkas perkara ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat-syarat membuat surat dakwaan oleh jaksa menurut KUHAP dan apa akibat hukumnya jika surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa dinyatakan obscuur libel oleh hakim. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan, surat dakwaan adalah dasar pemeriksaan sidang pengadilan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil. Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap, terdiri dari nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan.

Serta surat dakwaan diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan syarat materil berisikan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Kemudian ketentuan Pasal 143 (2) KUHAP, mensyaratkan bahwa surat dakwaan harus menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti). Dan harus disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, surat dakwaan tersebut batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang kabur/samar-samar (Obscuur Libel).

Menurut Nur Aini Jamal, eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU terhadap kliennya diterima oleh hakim majelis. Dalam putusan sela, hakim majelis membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU dan memulihkan hak dan martabat terdakwa seperti sediakala.

"Dalam putusan sela, hakim majelis menerima eksepsi kami. Dan klien kami dibebaskan dari semua dakwaan JPU. Dengan demikian, nama baik, dan martabat klien kami harus dipulihkan seperti semula," tegas Nur Aini Jamal didampingi Usman Ahsadinata.

Hakim menerima dan mengabulkan semua Eksepsi atau keberatan terdakwa Fadhilah Al Mausuly untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap, oleh karenanya dakwaan penuntut umum tidak lengkap obscuur libel dan batal demi hukum.

Menyatakan dan menetapkan Terdakwa bebas demi hukum. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Mengembalikan status hukum Terdakwa seperti semula serta merehabilitasi martabat dan nama baik terdakwa. Membebankan biaya perkara kepada negara, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono).**

Tags

Terkini