iniriau.com, PEKANBARU - Nelayan Pulau Rupat Utara Kabupaten Bengkalis melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Riau, Selasa (5/9/23). Mereka meminta Gubernur Riau Syamsuar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU) di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.
Salah satu peserta aksi M Rafi dalam orasinya mendesak pemerintah mencabut IUP perusahaan tersebut dan tidak memberikan izin kepada perusahaan manapun untuk melakukan aktivitas penambangan pasir di wilayah Pulau Rupat, Bengkalis Riau.
Kami para nelayan Rupat dan Solidaritas Jaga Pulau Rupat mendesak Gubernur Riau untuk mencabut IUP PT LMU, dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau," ujar M Rafi dalam orasinya.
Pencabutan IUP PT Logomas Utama untuk alasan melindungi laut, kehidupan nelayan, dan mencegah laju abrasi. Sebab penambangan pasir telah menyebabkan hasil tangkap nelayan berkurang drastis. Disamping itu, penambangan pasir laut juga dianggap lebih besar mudharatnya daripada pada manfaat untuk daerah.
Menanggapi tuntutan para nelayan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Helmi D yang menerima aksi massa nelayan menyatakan secara tegas akan segera mencabut IUP PT LMU sesuai prosedural.
"Untuk izin PT Logomas saya jamin akan segera saya cabut secara prosedural, artinya tahap-tahapan harus kita lalui. Saya akan ikuti aturan dan mekanisme pencabutan izin pertambangan itu. Karena kami di pemerintahan diikat dengan aturan-aturan," tegas Helmi.
Helmi menyatakan, jika pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau untuk segera ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melihat dasar pembekuan operasional pertambangan PT Logomas Utama.
"Dasar itu nantinya sebagai syarat untuk mencabut izin PT Logomas. Karena Juni 2022 itu izin pertambangan PT Logomas sudah dibekukan, makanya saya minta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengecek dasar pembekuan itu," jelasnya.**