iniriau.com,Pangkalan Kerinci – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan mengelar sidang putusan perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 31.833 gram di Pelalawan. Dalam sidang tersebut majelis hakim menjatuhkan mati, dan penjara seumur hidup pada terdakwa narkotika pada sidang, Rabu (16/8/2023). Lima terdakwa tersebut yaitu Abdul Rahim, Arman, Hanafi alias Aan, Zul Efendi alias Ade, dan Herman.
Sidang pembacaan putusan digelar di PN Pelalawan yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Benny Arisandy, S.H., M.H. Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yaitu Ray Leonardo, S.H., dan kuasa hukum dari para terdakwa.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada satu dari lima terdakwa, yaitu pada Hanafi alias Aan karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tiga terdakwa lainnya Abdul Rahim, Arman, dan Zul Efendi alias Ade, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Herman 18 tahun dan denda 5 Milyar subsidair 6 bulan.
Menanggapi vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan kepada 4 (empat) terdakwa yaitu Abdul Rahim, Arman, Zul Efendi alias Ade, dan Herman berbeda dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yakni pidana mati, pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penuntut Umum Ray Leonardo, S.H akan pikir-pikir dulu.
"Kita masih pikir-pikir. Kita pelajari putusan dari majelis hakim guna menentukan sikap atas putusan tersebut," ungkap Ray Leonardo singkat.**
Jerry