iniriau.com, BENGKALIS - Robert Herison warga Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya ditangkap polisi karena mengalungkan Bendera Merah Putih pada hewan anjing akhirnya dibebaskan. Pembebasan Robert setelah perkara tersebut diselesaikan melalui restorasi justice (RJ).
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro pelaksanaan RJ dilakukan karena beberapa alasan diantaranya karena pelapor sendiri sudah mencabut laporannya.
"Sudah ada perdamaian diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres.
Kapolres juga mengimbau agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari perkara ini. Dengan tetap menjaga nilai nilai kebangsaan dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara.
"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan sara, mendiskreditkan terhadap hewan anjing. Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," terangnya.
Sementara Robert H mengakui kesalahannya dan sama sekali tidak berniat untuk menghina ataupun merendahkan simbol negara. Ia mengaku tidak ada niat untuk menghina atau merendahkan Bendera Merah Putih.
"Saya mengakui kesalahan saya dan kejadian tersebut, saya sama sekali tidak berniat untuk menghina ataupun merendahkan Bendera Merah Putih. Sekali lagi saya minta maaf kepada semua yang terdampak oleh insiden tersebut. Dan saya menyesal telah melakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
"Saya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah menyelesaikan perkara ini dan kepada Polres Bengkalis yang sudah menangani perkara ini secara persuasif," imbuhnya.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial (Medsos), seorang pekerja mengalungkan Bendera Merah Putih kecil di leher anjing, Rabu (9/8/23) lalu, polisi menetapkan RH (22), seorang pekerja pabrik sawit di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka.
RH diduga bersalah karena ada unsur merendahkan menghina Bendera Merah Putih sebagaimana Pasal 66 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.**