Iniriau.com, Pelalawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dalam perkara penganiayaan. RJ ini melibatkan terdakwa atas nama Supardi Als Bang Yun Bin Mansur, Jimmy Rohim Als Jimmy Bin Supardi, dan Rio Parmana Als Rio Bin Supardi. RJ ini diputuskan di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Jumat (28/7/23), pukul 10.30 Wib.
Hadir saat itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Niky Junismero SH MH, Kepala Seksi Intelijen Misael Asarya Tambunan SH MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dhipo Akhmadsyah Sembiring SH dan Daniel Sitorus SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Misael Asarya Tambunan, penyelesaian perkara dengan sistem keadilan Restoratif Justice itu sesuai perintah Jaksa Agung. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya pertimbangan dalam penghentian perkara diatas dikarenakan telah dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban. Para terdakwa telah memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban.
"Para terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai dengan saling bermaaf-maafan atau bersalaman dihadapan fasilitator di Rumah Restoratif Justice, dan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkap Misael Asarya Tambunan.
Sebelumnya, Kastel menjelaskan kasus penganiayaan yang bermula dari tumpahan tanki air milik saksi korban Efendi yang membuat pekarangan rumah terdakwa I Supardi tergenang yang berakhir pada penganiayaan pada korban sudah dilakukan mediasi. Dalam mediasi perdamaian antara kedua pihak yang dilakukan di Rumah Restorative Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan itu dicapai kesepakatan perdamaian antara para terdakwa dengan korban.
"Dari vidcon usulan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap terdakwa atas nama Supardi, Jimmy Rohim dan Rio Parmana dalam perkara pidana “penganiayaan” pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 adalah disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," tutupnya.**
Jerry