Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Kini Ditahan di Rutan Pekanbaru

Jumat, 09 Juni 2023 | 08:19:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Bupati Kuansing Andi Putra resmi menyandang status terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Kuansing Andi Putra ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Kamis (8/6/23).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sesuai dengan putusan incracht atau berkekuatan hukum tetap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terpidana Andi Putra, memutuskan hukum penjara selama 4 tahun,kurangi masa penahanan.

Selain pidana badan, Andi Putra juga berkewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengetok palunya beberapa waktu yang lalu.

"Hari ini jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru," ujar Ali Fikri.

"Terpidana menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan. Termasuk juga membayar pidana denda sebesar Rp200 juta," pungkasnya.

Putusan  yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung ini lebih ringan dari pada dua vonis di tingkat peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Riau. Di mana Andi Putra divonis pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Perkara suap yang melibatkan Andi Putra terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu dimana saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati Kuansing. Andi Putra ditangkap KPK pada hari Senin (18/10/2021) lalu. Andi Putra tersandung kasus suap pengurusan izin hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari.**
 

Tags

Terkini