Begini Jawaban Jonli Soal Transferan Uang Rp100 Juta ke Perusahaan Barubara

Selasa, 09 Mei 2023 | 19:56:00 WIB
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, saat menyampaikan hasil klarifikasi pemanggilan Jonli dan PT Datama dan PT Medco (foto: istimewa)

iniriau.com,PEKANBARU - Jonli selaku Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) bersikukuh, bukti transfer dari PT Datama, pihak rekanan batubara sebesar Rp100 juta adalah pinjaman pribadi. Dimana, ada bukti dua kali transferan atas nama Rosnita, yang merupakan karyawan PT Datama, masing-masing dengan nilai Rp50 juta.

"Terkait transfer pada 24 dan 25 November 2022, dari ibu Rosnita ke Jonli. Itu merupakan pinjaman pribadi. Ini pengakuannya," kata Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, saat menyampaikan hasil klarifikasi pemanggilan Jonli dan PT Datama dan PT Medco, Selasa (9/5/23).

Menurut Pinem, Jonli menyatakan pinjaman pribadi sudah disampaikan ke pimpinan Datama atas nama Loleng yang merupakan pimpinan perusahaan Datama. Dimana menurut Pinem lagi, Jonli sempat memperlihatkan pesan whatshapp kedua belah pihak.

"Menurut pengakuannya dia pinjam dari pak Loleng. Sekali lagi ini pengakuannya," ujar Pinem lagi.

Bahkan menurut Pinem lagi, apa yang disebutnya sebagai pinjaman pribadi ke PT Datama yang merupakan pihak rekanan usaha batu bara PT PIR tidak ada kaitannya secara institusi dalam hal ini kapasitasnya sebagai Komut PT PIR.

Saat ditanya apakah secara etika dibenarkan seorang Komut meminjam uang dengan nilai cukup besar kepada pihak rekanan PT Datama, Pinem tidak memberikan penjelasan pasti.

"Kita tidak tahulah, itu pribadinyalah. Kami tak sampai ke situlah. Kami berdasarkan pengakuan, bukti yang ada," ujar Pinem.

Masih terkait Jonli, Pinem juga memaparkan hasil klarifikasi terkait bukti transfer dari PT Edco ke PT Riway Internasional, untuk membeli produk kesehatan, yang disebut-sebut dijalankan Jonli. Nilai yang ditransfer sebesar Rp34 juta. 

"Dari klarifikasi tidak benar uang digunakan untuk Komut PT PIR.

Bersamaan ini, Pinem juga memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan pemberian uang Direktur Operasional. Dimana hasil keterangan diterima Pinem dari PT Edco Persada Energi memang ada bukti transfer dari PT Edco ke Rizka Ilman.

Dimana yang bersangkutan merupakan karyawan PT Edco sendiri. Uang itu digunakaan untuk operasional penambangan PT Edco di lokasi EUP PT PIR di Peranap. Nilai transferan yang terkuak ke publik sebesar Rp20 juta lebih.

"Jadi tidak benar dana tersebut diberikan kepada Direktur Operasional PT PIR," jelas Pinem lagi.**
 

Tags

Terkini