Tim PPNS DLHK Riau Serahkan Dua Tersangka Penjarah Hutan ke Kejari Inhu

Kamis, 16 Maret 2023 | 21:45:00 WIB
Ilustrasi -net

Iniriau.com, PEKANBARU - Dua tersangka kasus tindak pidana kehutanan yang ditangkap 29 Desember 2022 lalu diserahkan Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (16/3/23).

Menurut Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod, penyerahan tersangka berinisial MR dan OPD dan barang bukti ini, dikarenakan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit alat berat ekskavator merek Sumitomo warna kuning.

"Tim PPNS DLHK Riau telah melakukan proses tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejari Inhu. Karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,"kata Murod.

Keduanya, diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan di dalam kawasan hutan produksi di dalam areal izin IUPHHK-HT PT Rimba Peranap Indah di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah  Pusat.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 16 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,'tegas Murod.

Setelah ditangkap lanjut Murod, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan. Kedua tersangka juga sempat dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Riau.**
 

Tags

Terkini