Iniriau.com, PEKANBARU - Notaris senior Dewi Farni Dja'far Denai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau. Kendati begitu, oknum notaris itu hanya divonis 14 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya empat tahun kurungan.
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Dahlan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/23). Dimana terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, tempatnya ditahan. Selain hakim, di ruang sidang hadir Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Dewi Farni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," ujar salah seorang anggota Tim JPU, Dewi Shinta Dame Siahaan usai persidangan.
Menurutnya putusan itu sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Dimana Jaksa menginginkan Dewi Farni dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair pidana kurungan selama 3 bulan.
Menurut Jaksa, Dewi Farni Dja'far bersalah melakukan tindak pidana membantu tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Primair. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Atas vonis putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. Masa pikir-pikir itu adalah tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.
"Kita pikir-pikir," tegas Dame.
Diketahui, perbuatan rasuah yang menjerat oknum notaris itu bermula pada tahun 2008 lalu. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun 2007, dan Rp23 miliar pada tahun 2008.**