Tilang Elektronik Resmi Berlaku Hari Ini di Pekanbaru, Berikut 10 Jenis Pelanggarannya

Senin, 21 November 2022 | 10:29:03 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, resmi terapkan tilang sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile di Pekanbaru, hari ini,  Senin (21/11).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, mengungkapkan ETLE Mobile, memiliki metode tilang yang sama dengan ETLE berbasis CCTV. Penerapan ETLE via ponsel tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkendara.

"Benar, mulai besok kita akan terapkan ETLE Mobile. Dengan ini diharapkan dapat memberikan tingkat kesadaran kepada pengendara dan mampu menekan angka pelanggaran di jalan raya," ujar Kombes Firman, Minggu (20/11).

Diketahui bahwa, ETLE Mobile adalah metode baru penerapan disiplin berlalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera ETLE Mobile oleh petugas kepolisian.

ETLE Mobile diprioritaskan di area yang tidak terdapat kamera ETLE statis. Pelanggaran akan difoto menggunakan ETLE Mobile (telepon genggam) oleh anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di persidangan pengadilan.

“Penerapan tilang dengan metode ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat menindak pelanggaran lalu lintas,” katanya.

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi ETLE mobile yang bisa ditindak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone, melanggar batas kecepatan dan menggunakan pelat nomor palsu. Kemudian berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.**

 

 

Terkini