UMK Pekanbaru 2023 Diprediksi Bakal Naik Hingga 6 Persen

Kamis, 17 November 2022 | 16:25:21 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Pemprov Riau baru saja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemrov Riau. Dalam surat tersebut ditetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp3.105 juta. Penetapan tersebut sudah disurati pada kabupaten kota di Riau. Terbukti 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah menerima surat ketetapan UMP Riau 2023, sebesar Rp3.105.000

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, untuk UMK Pekanbaru tahun 2023 merujuk dari UMP Riau. Pihaknya bakal melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023.

"Sesuai PP nomor 32 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sidang dulu dengan dewan pengupahan. Ada rumus yang kita gunakan untuk menentukan UMK," ujar Abdul Jamal, Kamis (17/11).

Jamal mengaku, ada kemungkinan UMK di atas UMP Riau yang telah ditetapkan. Ada kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023 sebesar 6-7 persen dibandingkan UMK tahun 2022.

Dia menambahkan, setelah melakukan rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan UMK Pekanbaru tahun 2023, hasilnya akan disampaikan ke Pj Walikota Pekanbaru. Sementara untuk UMK Pekanbaru tahun 2022 sebesar Rp3.049 juta.**

Terkini