iniriau.com, SIAK - Malang sungguh nasib seorang remaja di Kabupaten Siak inisial RZ (16). Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri. Parahnya RZ menjadi tempat pelampiasan nafsu bejat ayah dan saudara kandungnya sejak umur 12 tahun.
Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibowo mengatakan, dua pelaku pencabulan tersebut adalah KM (45) dan RK (20). Dimana kedua pelaku ini sebelumnya juga melakukan cabul terhadap bocah lain yang berusia 6 dan 3 tahun yang merupakan keponakan dan cucu pelaku.
Menurut Kapolsek perbuatan cabul kedua pelaku diketahui saat melakukan pengembangan kasus pencabulan pada dua bocah yang berusia enam dan tiga tahun yang merupakan ponakan dan cucu pelaku. Dimana kasus tersebut dilaporkan oleh NP ibu dari dua bocah itu.
"Setelah dilakukan pengembangan kasus dan fakta-fakta yang didapat, pelaku KM juga nekat mencabuli putrinya RZ sejak duduk di bangku kelas 6 SD," ujar Kapolsek Tualang.
Dari Pengakuan RZ, ayah dan abang kandungnya tersebut sudah mencabulinya di waktu yang berbeda dan berulang kali.
Setelah mendapat pengakuan RZ, polisi langsung minta keterangan saksi dan mencari alat bukti. Dimana kedua pelaku mengaku berbuat tak senonoh pada RZ.
"Ada fakta-fakta setelah diperiksa di mana anak pelaku KM atau adik RK ini membuat pengakuan lewat video. Dia mengaku ada juga pernah dicabuli sejak kelas 6 SD,"jelasnya
"Dari pengakuan korban dan pelaku mengakui masih sebatas cabul. Apakah ada sampai ke sana (persetubuhan) masih kita dalami," imbuhnya.
Untuk diketahui, aksi pencabulan dilakukan kepada dua bocah kakak beradik yang berusia 6 dan 3 tahun terjadi di Perawang, Kabupaten Siak.
Aksi bejat itu dilakukan kakek dan pamannya saat ditinggal orang tuanya bekerja di Batam, Kepulauan Riau.**