iniriau.com, PEKANBARU - Seorang oknum camat di Kabupaten Pelalawan inisial SW ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, Rabu (24/8/2022) Oknum tersebut ditangkap karena diduga lakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SLTA.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Pelalawan Darlis SP MSI, mengatakan setelah ditahan camat pangkalan Lesung inisial SW pemkab Pelalawan langsung menonaktifkan oknum camat dari jabatannya, untuk sementara waktu. Dimana oknum Camat Pangkalan Lesung inisial SW, sudah bertugas di Kecamatan Pangkalan Lesung, kurang dari satu tahun dinonaktifkan dan untuk sementara waktu ditunjuk Pelaksana Harian (Plh)
"Betul, untuk sementara Bupati pelalawan telah menonaktifkan camat Pangkalan Lesung dengan telah diterbitkannya SK bupati tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada yang bersangkutan Terhitung tanggal 25 agustus 2022, lansung menugaskan Sekretaris camat Pangkalan Lesung sebagai Pelaksana Tugas Harian, berlaku terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2022." ujarnya, Jumat (26/8/2022).
Menurut Darlis, Sebelumnya pihak pemerintah kabupaten Pelalawan juga telah menerima surat dari Persatuan Pemuda Pangkalan Lesung yang menyurati Bupati Pelalawan H Zukri, meminta Camat Pangkalan Lesung ditindak tegas karena melakukan perbuatan tak senonoh kepada siswi SMK yang sedang magang di kantor camat.
" Atas surat itu dilakukan penelusuran hingga diterbitkan surat pembebasan tugas untuk sementara waktu. Apalagi setelah adanya penahanan yang dilakukan pihak penegak hukum terkait dugaan tersebut, tentunya juga memperlancar proses penanganan perkara yang menjeratnya dan saat ini sudah berjalan di Polres Pelalawan." Tambahnya.
Sementara saat ini oknum camat SW saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Pelalawan untuk di proses terkait dengan dugaan pelecehan tersebut, terkait apakah ada korban lain hingga saat ini pihak polres Pelalawan belum memberikan keterangan resmi, namun yang jelas sejumlah saksi dan pihak korban sudah di minta keterangan terkait perkara ini.**