Tujuh Koruptor di Riau Diusulkan Terima Remisi HUT RI ke 77,

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:36:16 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pada peringatan HUT RI ke 77 tahun 2022, Kanwil Kemenhumham Provinsi Riau usulkan remisi untuk  9.082 Warga Binaan Pemasyarakatab (WBP).

Rinciannya, 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I. Sementara sebanyak 117 orang lagi akan mendapatkan RU II, atau akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima. 

"Kali ini kami mengusulkan Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan. Kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan ke 77 RI nanti, sambungnya," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Senin (15/8/22). 

Dari jumlah tersebut, beberapa orang yang menerima remisi kemerdekaan ini merupakan WBP yang tersangkut kasus korupsi. Dilansir dari Dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (15/8/2022), satu di antara narapidana koruptor yang akan menerima remisi adalah Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis.

Selain Amril Mukminin, ada sekitar 7 orang narapidana kasus korupsi lainnya yang juga diusulkan dapat remisi kemerdekaan. Hanya saja belum diketahui, berapa besaran remisi yang akan diterima para narapidana koruptor ini.

Untuk lapas Bengkalis yaitu Naoia Ayu Puspita alias Naoia, kemudian Lapas Pekanbaru,  Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono. Selanjutnya Lapas Perempuan Pekanbaru Krisna Olivia. Sementara untuk Rutan Pekanbaru yaitu Abdul Samad, Amril Mukminin dan Muliadi.

Amril Mukminin yang merupakan terpidana perkara korupsi suap proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis, dieksekusi KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Jumat (22/10/2021) lalu. Proses eksekusi dilakukan Jaksa KPK Leo Sukoto Manalu.

Eksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2941-26/06/2021 tanggal 26 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR tanggal 21 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/ 2020/ PN Pbr tanggal 9 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap**

Terkini