Dishub Pekanbaru Sebut Jukir di Areal SPBU Tidak Menyalahi Aturan

Selasa, 05 Juli 2022 | 14:43:54 WIB
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Radinal Munandar (foto: internet)

iniriau.com, PEKANBARU - Keberadaan juru parkir di areal SPBU di Pekanbaru dikeluhkan warga. Namun hal tersebut menurut Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Radinal Munandar pengelolaan parkir sejauh ini sudah sesuai aturan.

Dimana  area parkir di ruang milik jalan maupun ruang bukan milik jalan sudah ada sandarannya sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru yaitu   No 132 Tahun 2020 dan Perwako 148 Tahun 2020 tentang perparkiran. Bahkan ia memastikan seluruh pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru mengacu pada Perwako tersebut.

"Sejauh ini pengelolaan sesuai aturan. Dalam pengelolaan parkir, kami mengacu pada Perda No 14 Tahun 2016 sebagai turunan dari undang-undang," ujar Radinal.

Sementara mengenai keluhan warga terhadap pungutan parkir di areal SPBU, Radinal meminta agar memperhatikan betul kondisinya di lapangan. Karena baik perparkiran di ruang milik jalan maupun perparkiran di luar milik jalan sudah diakomodir aturannya lewat perwako yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tersebut.

"Hal ini kita lihat areal parkirnya. angan melihat SPBU-nya dulu. Parkir ruang jalan ini termasuk juga ruko dan halaman. Area parkir yang bukan ruang milik jalan juga sudah diatur dalam perwako," kata Radinal lagi.

Radinal menjelaskan sejak ada dua perwako tersebut, pengelolaan parkir lebih terorganisir. Bahkan sejak pengelolaan parkir diserahkan ke UPT yang bersifat BLUD lalu penunjukan pihak ketiga, Radinal menyebutkan, sudah terlihat peningkatan sumbangan pada pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga menambah lapangan pekerjaan.

"Hal ini bisa menambah lapangan pekerjaan.  Mereka yang sebelumnya menganggur,  kini sudah punya pendapatan dengan menjadi juru parkir resmi. Selain itu PAD juga menunjukan peningkatan," tutup Radinal.**

Terkini