Dalam Tiga Minggu, DLHK Pekanbaru Bebaskan 10 TPS Ilegal dari Sampah

Kamis, 23 Juni 2022 | 16:10:28 WIB
Tumpukan sampah di simpang jalan Soebrantas dan jalan Garuda Kecamatan Bina Widya beberapa waktu lau ( foto- dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU -  Upaya mewujudkan Kota Pekanbaru bebas sampah terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Bahkan terakhir DLHK Pekanbaru mendata ada 95 tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal di Pekanbaru.

Menurit Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi dari 95 titik TPS ilegal pihaknya sudah membesakan 10 titik TPS sejak tiga Minggu terakhir.  Sebanyak 10 titik TPS ilegal tersebut sudah dikosongkan dari sampah.

"Saat ini 10 dari 95 titik TPS ilegal sudah bebas sampah  dan sudah nol posisinya kembali ada 10 titik," ujar Hendra, Kamis (23/6/2022).

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meminta pihak swasta atau perusahaan pengangkut sampah untuk menyediakan TPS. Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berpartisipasi dalam membuang sampah pada TPS yang resmi.

" Saat ini ada 60 TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan. Memang jumlah itu  masih kurang dari yang seharusnya," jelasnya.

Dimana ideal TPS itu minimal satu kelurahan satu TPS. "Idealnya satu kelurahan satu TPS, kalau Pekanbaru ada 85 kelurahan, maka TPS harusnya 85 titik juga.**

Terkini