Buron Sejak 2019, Mantan Direktur PT Pelabuhan Dumai Berseri Diringkus Kejari

Rabu, 11 Mei 2022 | 17:18:46 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Pelarian mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri Syahrani Adrian berakhir. Syahrani Adrian akhirnya dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Syahrani yang telah divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018 lalu, tak kunjung ditahan karena melarikan diri.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, Syahrani merupakan terpidana kasus penggelapan  diringkus tanpa perlawanan di kediamannya di Jalam Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau. Penangkapan tersebut dilakukan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

"Syahrani ditangkap di rumahnya di Kota Dumai oleh Tim Tabur yang terdiri dari Devitra Romiza selaku Kasi Intelijen, Antonius Sahat Tua Haro selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga dan Yosua Bona Tua Sinaga selaku Staf Intelijen. Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles selaku Kasi Pidum, dan Agung Nugroho, selaku Kasubsi Prapenuntutan," ujar  Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (10/5/2022).

Saat ini terpidana kasus pengelapan itu   ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan.

Syahrani  terbukti terlibat dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.Dimana perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Namun saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.**

Terkini