Beraksi di 20 TKP, Dua Jambret Berakhir di Jeruji Besi

Selasa, 10 Mei 2022 | 06:01:51 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU - Aparat dari Polresta Pekanbaru meringkus dua pelaku jambret saat melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan S Amin, Kecamatan Limapuluh dan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Senin (9/5/2022).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan pelaku berinisial RR dan MRF diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru di dua lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat.

"Mereka ditangkap atas  informasi dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku inisial RR (23) dan berhasil mengamankannya saat sedang berada di Jalan S Amin. Pelaku sempat melawan sehingga  dilakukan tindakan tegas terukur," terang Pria Budi, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya dua pemuda tersebut juga telah melakukan pencucian sepeda motor NMax milik korban inisial QSU (24) di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Minggu (24/3/2022) lalu. Saat itu pelaku berhasil melarikan sepeda motor korban. Dimana saat itu pelaku mencuri  motor korban terparkir di salah satu Counter Handphone dan dimana kuncinya masih menempel.

"Dua pelaku diringkus di dua lokasi berbeda. Dan mengaku sudah beroperasi di 20 TKP," ujar Kapolres menambahkan.

Hasil interogasi kepada pelaku RR (23), ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama rekannya.

" Mereka mengakui telah melakukan aksinya di 20 TKP. Dengan rincian  5 TKP aksi Curanmor dan 15 TKP aksi Jambret," jelas Pria Budi.

Selain dua orang tersebut, masih ada  beberapa pelaku lainnya yang masuk daftar DPO, yang terlibat dalam aksi di 20 TKP tersebut.

" Masih ada pelaku lain yang terlibat aksi di 20 TKP. Merekanakan segera kita aman," tutup Kapolresta Pekanbaru.

Pelaku RR (23) akan di dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dan MRF (17) Pasal 363 K.U.H.Pidana Jo UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak.**

Terkini