Anak Dibaptis Tanpa Izin Dirinya, Sang Ayah Laporkan Eks Istri ke Polda

Kamis, 28 April 2022 | 11:24:18 WIB
Irwansyah (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria di Pekanbaru bernama Irwansyah melaporkan mantan istrinya ke Polda Riau, Rabu (27/4) karena telah membaptis analnya yang berusia 7 tahun, tanpa sepengetahua  dirinya. Padahal, Irwansyah berdasarakan putusan Pengadilan Agama telah memenangkan gugaran asuh atas anaknya.

Rabu kemarin Irwansyah memenuhi panggilan Polda Riau  untul memberikan keterangan kepada penyidik. Ia diperiksa penyidik ditreskrimum sebagai saksi. Irwansyah diinterogasi selama tiga jam dengan 20 pertanyaan.

Sedangkan mantan istri Irwansyah menurut Mirwansyah, kuasa hukum Irwansyah segera akan dipanggil dan diperiksa polisi.

"Mantan istri klien kami nantinya akan dipanggil  penyidik bersama dinas dukcapil serta klien saya sebagai mantan suami'," terang Mirwansyah.

Mirwansyah menjelaskan pembaptisan anak kliennya dilakukan pada 11 April lalu oleh ibunya, tanpa izin ayah kandungnya. Irwansyah sendiri telah memenangkan gugatan hak asuh anak  di Pengadilan Agama Pekanbaru, 18 April 2022 lalu.

"Dari gugatan tersebut hak asuh anak sepenuhnya jatuh pada bapak Irwansyah," ujar Mirwansyah.

Mirwansyah berharap pihak kepolisian segera memeriksa pihak-pihak terkait yang telibat dalam pembabtisan anak kandung kliennya, Salsabila.*

Terkini