Ringkus Bandar Sabu di Mandau, Polisi Sita 48,57 Gram Sabu

Jumat, 22 April 2022 | 20:28:57 WIB
Ilustrasi-internet

Iniriau.com, BENGKALIS - Seorang pelaku narkoba berinisial DC alias Jangek (37) warga Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis.

Menurut Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Jangek diringkus dirumahnya Jalan Jendral Sudirman, Mandau. Penagkapan Jangek berawal saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Duri Timur, Mandau Kabupaten Bengkalis.

" Selanjutnya tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Rabu 16 April 2022 pukul 22.30 wib target berada di pinggir jalan Jenderal Sudirman. Tim berhasil menangkap pelaku," ujar Toni, Jumat (22/4/2022).

Saat dilakukan penangkapan dan  penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian 1 unit hp android realme warna hitam. Selanjutnya tim menuju rumah tersangka dijalan jenderal Sudirman, dan dilakukan pengeledahan ditemukan 6 bungkus sabu, dan satu unit timbangan serta uang tunai Rp.1 juta.

" Saat  interogasi tentang Jangek mengakui sabu dengan berat 48,57 gram itu didapatnya dari D yang kini masuk DPO,"ungkap Toni.

Tersangka Jangek yang merupakan bandar sabu ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis.Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.**

Terkini