Iniriau.com, Teluk Kuantan - Baru saja divonis bebas Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/11/2021), kini Kepala ESDM Riau Non Aktif Indra Agus Lukman kembali menjadi tersangka terhadal kasus kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013.
Bahkan Kejasaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL). Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.
Kepala kejari (Kajari ) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, melaluli Kasi Pidsus, Imam Hidayat SH, MH mengatakan bahwa tanggal 05 April lalu saudara IAL telah penuhi panggilan ke tiga dari pihak kejaksaan. Indra telah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Kemudian 18 April 2022 yang lalu tim penyidik telah memetapkan saudara IAL sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April lalu, pihak kejaksaan melayangkan surat pemanggilan pertama pada tersangka IAL yang dijadwalkan Kamis (21/4/2022). Namun yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit. Hal itu sesuai surat yang kami terima dari kuasa hukum yang bersangkutan,"kata imam hidayat
Kemudian Iman juga mengatakan bahwa IAL ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013. Pahak kejaksaan akan melayangkan kembali surat pemanggilan yang kedua, dan berharap yang bersangkutan bisa koperatif dan memenuhi pangilan kedua ini, yang rencana dijadwalkan habis lebaran idul fitri
"Setelah yang bersangkutan tidak hadir dipemanggilan pertama, kita akan layangkan surat pemanggilan kedua yang insaallah kita jadwal kan siap lebaran nanti," ucap imam.**