Terdampak Pemekaran, Warga Tidak Perlu Ganti Surat Tanah dan Kendaraan

Kamis, 21 April 2022 | 13:23:06 WIB
Ilustrasi-internet

iniriau.com,PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan pemekaran. Jika sebelumnya kecamatan di ibukota Provinsi Riau ini hanya 12, saat ini bertambah menjadi 15 kecamatan. Demikian juga dengan kelurahan
Sebelummya hanya 58 kelurahan, saat ini menjadi 83 kelurahan.

Pemekaran ini berdampak pada data adminduk warga terdampak pemekaran. Bahkan saat ini Disdukcapil Pekanbaru sudah mulai memberikan pelayanan bagi warga yang ingin mengubah adminduknya. Namun khusus untuk surat kepemilikan tanah atau juga kendaraan tidak perlu diubah, sesuai dengan nama kecamatan baru hasil pemekaran.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tomi hal ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan pihak terkait, seperti Bapenda Provinsi Riau dan BPN.

" Kami  sudah menggelar rapat koordinasi terkait perubahan nama kecamatan hasil pemekaran di KK dan juga KTP. Untuk surat menyurat yang sudah ada tetap memakai kecamatan lama. Sementara untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," terang Tomi, Rabu (20/4/2022)

Tomi juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena untuk surat menyurat yang masih mencantumkan nama kecamatan lama masih tetap berlaku. Artinya penggantian nama kecamatan baru akan dilakukan jika ada perubahan untuk surat menyurat kendaraan atau surat tanah.

"Jadi masyarakat tetap bisa menggunakan nama kecamatan lama. Jika ada perubahan surat baru menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," pungkasnya.**

Terkini