iniriau.com, BENGKALIS - Seorang residivis kasus narkoba di Bengkalis kembali ditangkap aparat Polsek Bengkalis. Kali ini pria bernama Dedi Fadli alias Lobo kembali berurusan dengan polisi karena nekat membakar satu unit mobil Toyota Agya milik M di rumah kontrakan korban Jalan HR. Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, Rabu (13/4/2022).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meky Wahyudi melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis, Iptu Dodi Ripo mengatakan, pelaku Lobo membakar mobil milik korban M dengan menggunakan bensin. Lobo nekat membakat mobil M karena korban M menolak melanjutkan hubungan asmara dengan pelaku.
"Lobo membakar mobil korban mengunakan bensin.Setelah membakar mobil, terlapor langsung melarikan diri," jelas Kanit Pidum Polres Bengkalis, Iptu Dodi Ripo, Minggu (17/4/2022).
Korban melihat api membakar mobilnya teriak meminta tolong warga sekitar. Beruntung kobaran api tidak merambah kerumah korban. Korban langsung melaporkan pembakaran tersebut pada kepolisian setempat.
Setelah mendapat laporan korban, tim opsnal bekerja dan berhasil menangkap pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama meringkus pelaku. Hanya berkisar beberapa jam pasca pembakaran mobil yang dilakukan Lobo.
Akibat perbuatan, Lobo kini ia mendekam di Rutan Polres Bengkalis. Ia disangkakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
Sebelumnya Dedi Fadli alias Lobo merupakan mantan resedivis kasus narkoba. Berdasar data yang di telusuri di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis, Dedi Fadli pernah diputus 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Tahun 2019. Setelah bebas, ia kembali diringkus Sat Narkoba Bengkalis dan diputus 1 Tahun Penjara di tahun 2021.**