iniriau.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Firdaus dan Wakilnya Ayat Cahyadi segera akan berakhir jabatannya akhir Mei mendatang. Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengaku, sudah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 22 Mei mendatang.
Untuk itu, saat ini Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, tengah mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) jelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru.
"Kami akan segera menindaklanjuti Surat Kemendagri ini. Akan kami sampaikan ke DPRD. Karena kita diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan ini berakhir," ujar Muhammad Jamil, Selasa (5/4/2022).
Nantinya Sekretariat Pemko Pekanbaru akan akan disampaikan ke DPRD Pekanbaru, terkait mekanisme jalannya pemerintahan pasca pemberhentian kepala daerah. Sehingga pemerintahan di Kota Pekanbaru tetap berjalan dengan baik.
" Kami akan komunikasikan dengan DPRD apa yang harus kami siapkan. Hal itu tentu sesuai dengan yang disampaikan dalam surat edaran itu," terangnya.
Sementara, untuk paripurna LKPJ pemerintahan Kota Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru sudah mengalami dua kali penundaan, menurut Jamil tingggal menunggu kesiapan DPRD Pekanbaru.
"Kami sudah siap. Bahkan sudah lama mengajukan. Ini tergantung kesiapan DPRD. Kapan mereka mau paripurnakan. Kapan dijadwalkan kami siap. Kan mereka yang menjadwalkan," tandasnya.**