Satres Narkoba Polres Pelalawan Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

Senin, 04 April 2022 | 12:41:43 WIB
Kedua pelaku yang berhasil diringkus tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan, Sabtu (02/04/2022).

Iniruau.com, PELALAWAN - Tim Joker Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, tim berhasil meringkus 2 orang pelaku narkotika jenis sabu, di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Sabtu (2/4/2022).

Kassubag Humas Polres Pelalawan, AKP Edy Haryanto ketika dikonfirmasi Iniriau.com, mengatakan, kedua pelaku berinisial RT dan AN, merupakan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Langkan, Kecamatan Langgam.

Dijelaskan Edy, proses penangkapan bermula dari sebuah informasi masyarakat, di kediaman pelaku RT, tepatnya di RT 001/RW 002 Desa Langkan, Kecamatan Langgam, sering terjadi transaksi narkoba. Mendengar hal itu, tim yang di pimpin Kasat Narkoba, IPTU Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K itu, langsung bergerak cepat guna melakukan penyelidikan dan pengintaian, dari hasil pengintaian itu, tim langsung menuju kediaman RT. Sesampainya disana, lanjut Edy, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Alhasil, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, berupa sebuah tas sandang berwarna coklat yang didalamnya terdapat sebuah kotak mainan berwarna putih, dari tas itu, didapati 3 bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian, ditemukan kembali sebungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku.

" Saat tim melakukan introgasi terhadap pelaku RT, ia mengaku barang bukti tersebut di dapat dari Saudara AN, kemudian tim langsung menuju rumah AN, di Dusun Sido Mulyo RT 002/RW 005, Desa Langkan," ucap Edy.

Sesampainya di kediaman AN, tambah Edy, tim Joker mengepung rumah AN, dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, tim berhasil menemukan sebuah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat sebuah kantong plastik bening klep merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.68 gram.

" Saat dilakukan introgasi terhadap tersangka AN, tersangka AN mengatakan, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari OY, yang saat ini masih dalam pencarian. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelalawan, guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Edy.**

Terkini