Dugaan Korupsi KPU Bengkalis Rp40 M Tinggal Gelar Perkara

Jumat, 01 April 2022 | 12:51:07 WIB
Para komisioner KPU Bengkalis - dari kiri; Safroni, Feri Herlinda, Fadillah Al Mausuly, Elmiawati Safarina, dan Anggi Ramadhan.(foto: ist)

Iniriau.com, BENGKALIS - Proses hukum dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkalis tahun 2020 bakal naik status ke penyidikan. Namun, naik tidaknya status perkara dugaan korupsi dana hibah Rp40 miliar tahun anggaran 2020 itu ditentukan hasil gelar perkara yang akan digelar di Dit Krimsus Polda Riau

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri, Jum'at (1/4/22).

" Tinggal gelar perkara di Ditkrimsus Polda, bang," ungkap Hasan Basri melalui pesan singkat. Selain masih menjadwalkan gelar perkara, penyidik juga masih menunggu hasil audit terhadap penggunaan dana hibah Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 tersebut.

Dana hibah Rp40 miliar ditambah hibah APBN Rp10 miliar, itu dipergunakan oleh KPU Bengkalis untuk prosesi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Dari total Rp50 miliar Daan hibah yang diterima KPU Bengkalis, penyidik Tipikor Polres Bengkalis hanya menyelidiki penggunaan dana hibah Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Bengkalis. **

Terkini