Iniriau.com, PEKANBARU - Dua pria pelaku sabu diringkus Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul). Kedua tersangka tersebut TA alias TO dan SU alias WE.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda mengatakan, pertama yang ditangkap yaitu tersangka TO, Rabu 23 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. TO dibekuk di sebuah rumah di RT/RW 002/001 Dusun Sumber Sari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara.
" Dari tersangka TO disita barang bukti (BB) sepuluh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 58,18 gram. Satu botol tempat rokok merek gudang garam surya. Satu unit timbangan digital. Satu sendok terbuat dari pipet plastik. Satu bungkus kertas kuaci. Satu lembar plastik warna hitam. Satu unit handphone Nokia warna hitam dengan Nomor Simcard 0812-7611-33xx," ujar Mardiono, Jumat (25/4/2022). Sementara tersangka SU juga diamankan Rabu 23 Maret 2022, namun sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah Rumah RT/RW 001/001 Km 24 Dusun Bandar Selamat Desa Mahato KecamanTambusai Utara.
" Kami mengamankan barang buktii satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram dari tangan SU. Satu sumbu kompor. Satu kaca pirex, Satu mancis, Satu bong yang terbuat dari botol plastik, dan satu unit handphone Vivo warna Biru dengan nomor simcard 0853-7671-66xx dan 0852-1065-75xx," terang Mardiono. Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut.
" Penangkapan tersebut bukti nyata kinerja pihak kepolisian dalam memberantas narkotika di negeri Seribu Suluk," tutupnya.**