Sama dengan Dumai, Pekanbaru Kembali Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Maret

Kamis, 17 Maret 2022 | 09:40:08 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Sesuai Inmendagri Nomor 17 Tahun 22 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, Pekanbaru masih berada pada Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pemberlakuan PPKM level 3 ini kembali diperpanjang mulai 15 hingga 28 Maret 2022 mendatang. Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si.

" Pekanbaru kembali menerapkan PPKM level 3. Demikian juga dengan Kota Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti. Hal ini sesuai dengan Inmendagri Mknir 17 tahun 2022," ungkapnya, Rabu (16/3/2022). Bahkan menindaklanjuti Inmendagri tersebut, Pemko Pekanbaru sudah Menerbitkan SE-nya sudah kita terbitkan. Kita harapkan semua pihak bisa mematuhi aturan yang ditetapkan," ucapnya. Sebelumnya Pemko Pekanbaru menargetkan bisa turun ke level 2. Namun dari evaluasi Satgas Covid-19 Nasional, ternyata kita masih ditetapkan di PPKM level 3 sampai 28 Maret.

" Kita berharap sudah di PPKM level 2, tapi dari evaluasi Satgas Covid-19 Nasional, ternyata kita masih ditetapkan di PPKM level 3 sampai 28 Maret," ungkapnya.

Selama penerapan PPKM level 3 hingga dua pekan ke depan, lanjut dia, warga dihimbau agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.**

Terkini