Iniriau.com, ROHIL - Agen Chip Higgs Domino di Bagansiapiapi, Rohil, dituntut 1,6 tahun penjara. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir Jupri Wandy Banjarnahor SH dan Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH, dalam sidang perkara Informasi dan Transaksi Elektronik di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Pada Rabu, (9/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum menyatakan Terdakwa berinisial S Alias Alan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permainan judi. Sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum Melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa S Alias Alan dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi dengan penahanan, sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti berupa 1 Android Merk Xiomi Redmi Warna Hitam yang digunakan didalamnya terdapat Akun Id 47800878 Pasword Masha 111213 yang digukanan untuk menerima dan mengirim Chip Higgs Domino yang diperjual belikan, 1 (satu) Buah Tas Merk Gradio Warna Coklat Dirampas Untuk dimusnahkan. Selanjutnya, sidang putusan terhadap terdakwa S Alias Alan dalam kasus Penjual Chip Higgs Domino akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Selasa ,8 Maret 2022.
Terdakwa S Alias Alan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir berawal pada Jum'at (29/10/2021) sekira pukul 15.30 Wib saat menjual Chips Higgs Domino di warung kopi asim Jalan Perniagaan Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp: 2.347.000 (Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit Handphone merk Redmi berawarna biru, 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi warna Hitam, 1 (satu) buah akun Higgs Domino Dengan Id 47800878 dan 1 (satu) buah tas merk Gradio warna coklat.**