Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Pekanbaru memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayahnya. PPKM level 3 di Perpanjang hingga 14 Maret mendatang.
Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T mengatakan, perpanjang PPKM level 3 ini sesuai Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri).
" Semua ketentuan sesuai surat edaran Wali kota, ini tetap mengacu dan mempedomani kepada regulasi dan Inmendagri," ujar Wali Kota, Selasa, (1/3/2022).
Menurut Wali Kota, selama PPKM level 3 hingga dua pekan ke depan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi dan kesehatan. Untuk percepatan pemulihan ekonomi, meski di PPKM level 3 masih banyak diberi berbagai kelonggaran. Namun, tempat-tempat usaha baik itu perhotelan maupun kuliner wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
" Meski ada kelonggaran namun semua aktivitasnya (tempat usaha) mempedomani protokol kesehatan," ucapnya.**