Dua Pelaku Narkoba dan 17 Paket Sabu Diamankan Polres Kampar

Rabu, 23 Februari 2022 | 09:09:32 WIB
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, KAMPAR - Dua pria pelaku narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kampar. Kedua pelaku inisial HD alias S.H (40) dan MR alias RZ (17) warga Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar ini ditangkap Senin, (21/2/2022) sekitar pukul 13.00 Wib, di Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar S.H mengatakan, Peristiwa ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Tanjung Barulak Kecamatan Kampar.

" Kapolres Kampar langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang yang mencurigakan di perkebunan sawit milik warga di Desa Tanjung Barulak. Dua pelaku HD dan MR langsung diamankan."Ujar Daren Maysar, Selasa (22/2/2022). Kemudian, didampingi aparat Desa setempat, tim opsnal Satresnarkoba polres Kampar melakukan penggeledahan. Petugas menemukan  17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening di kantong sepeda motor merek Honda Scopy warna hitam putih Nopol BM 6303 ABI.

" Pelaku  HD dan MR mengakui bahwa 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ia memperoleh  dari H (dpo) di Pasar Usang Kampar." Imbuhnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 3.66 Gram, 4 plastik bening, 1 lembar kertas berisikan hasil catatan penjualan. Selain itu, 1 dompet kain, 1  Unit Hp Merek Xiaomi, Uang tunai Sejumlah Rp. 1.075.000 dan 1  Unit Sepeda Motor merek Honda Scopy warna Hitam Putih Nopol BM 6303 ABI yang digunakan pelaku.

" Tersangka juga sudah melakukan  pengecekan urine  hasilnya positif  Met amphetamin." Kata Daren Maysar. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun.**

Terkini