Polres Kampar Gerebek Dua Pengedar Sabu di Rumahnya

Sabtu, 19 Februari 2022 | 17:03:13 WIB
Dua orang pria pengedar sabu diringkus (Ist)

Iniriau.com, KAMPAR - Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus  Tim Ojoloyo  Polres Kampar. Dua tersangka inisial SR alias KL (33) dan SR warga Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, ini ditangkap  Selasa, (15/2/2022) sore.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan penangkapan pertama Selasa (15/2/2022) sore terhadap tersangka SR alias KL (33) dan SR warga Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu. Mereka ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu. Saat dilakukan penggeledahan didampingi aparat Desa setempat, petugas menemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening seberat 4.49 gram. Barang haram tersebut disimpan di bawah tempat tidur kamarnya, serta timbangan digital, dan barang bukti lain.

" Tersangka SR, mengaku narkotika yang di temukan adalah miliknya. Ia  memperolehnya dari rekannya FM alias HM warga Pekanbaru," sebut AKP Daren Maysar, Sabtu (19/2/2022).

Tim Ojoloyo langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan FM. Rabu (16/2/ 2022) petugas langsung melakukan penangkapan terhadap FM alias HM di rumahnya  di Perum Griya Setya Nusa Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 ball plastik bening serta beberapa alat lainnya.

" Setelah digeledah, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," Imbuhnya. Kini kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Terkini