Jadi Pengedar Sabu, IRT di Pekanbaru Dibekuk Tim Opsnal Polsek Tambang

Kamis, 17 Februari 2022 | 10:37:11 WIB
Internet

Iniriau.com, KAMPAR -  Tim Opsnal Polsek Tambang kembali meringkus pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga atau IRT. Pelaku sabu inisial SW alias SK (31) ini adalah warga Perum Griya Nusantara Sidomulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai.

Menurut Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH, penangkapan SW setelah melakukan pengembangan dari tersangka HH alias H yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian.

" SW ini ditangkap di Jalan HR. Soebrantas tepatnya di depan Toko Starbuck Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, pada Selasa malam (15/02/2022) sekitar pukul 21.00 WIB." Ujar Iptu Mardani, Rabu (17/2/2022).

Dari pelaku ditemukan barang bukti 2 plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 24,96 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp merk Real Me. Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya. Saat diintrograsi pelaku HH mengakui  bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan padanya diperoleh dari SW alias SK. Ia mendaparkan barang haram itu  dari A (dpo).

" Kini  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara hasil pengecekan urine tersangka hasilnya juga positif Metamphetamine." Imbuh Kapolsek Tambang.

Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Terkini