Iniriau.com, PEKANBARU - Meningkatnya kasus Covid-19 sejak beberapa pekan terakhir membuat tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan kali ini pengawasan dilakukan melalui hunting dan gakkum (penegakan hukum).
"Kami kembali mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polresta, Kodim dan BPBD, meningkatkan pengawasan," ulasnya, Senin, (14/2/2022).
Iwan mengakui dari pengawasan di lapangan, masih banyak didapati baik warga maupun pelaku usaha yang abai atau tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
"Kita lihat memang masih banyak yang melanggar, makanya kita lakukan pengawasan. Kita berharap nantinya kesadaran warga dan pelaku usaha akan terus meningkat." ujarnya.
Khusus bagi tempat usaha yang melanggar, tim gabungan mengingatkan kepada pengelola agar mempedomani aturan Inmendagri dan surat edaran Walikota Pekanbaru tentang pedoman Penerapan PPKM level 1.
"Yang mana di PPKM level 1 ini, sesuai Inmendagri, tempat usaha boleh buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen. Kemudian di edaran walikota dikerucutkan lagi sampai pukul 21.00 WIB, itulah yang kita lakukan pengawasan," ucap Iwan.
Selain diingatkan, warga berikan sanksi. Tapi sanksinya ini lebih kepada pembinaan seperti teguran tertulis. Namun kalau masih kedapatan melanggar, tentu kita tingkatkan sanksi sesuai aturan berlaku.**