Iniriau.com, PEKANBARU - Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua 2 orang tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,34 gram.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku inisial MR (20) ditangkap di pinggir Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Sementara pelaku MAI (25) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Tampan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri SIK penangkapan dua tersangka sabu ini ditangkap melalui penyamaran undercober buy.
" Dua tersangka sabu ini ditangkap setelah dilakukan penyamaran oleh petugas. Penangkapan berawal dari undercover buy yang kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka MR (20)," ujar AKP Ryan, Selasa (8/2/2022). Setelah menangkap MR (20) polisi melakukan pengembangan. Kemudian didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari pelaku MAI (25), lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
" MR mengaku mendapat serbuk haram itu dari MAI (25). Setelah dilakukan pengembangan tersangka MAI juga berhasil diringkus dirumahnya." Imbuhnya. Saat diinterogasi tersangka MAI mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut di dapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk.
" Jadi tersangka MAI ini mengaku jika sabu itu ia peroleh dari MHA yang merupakan napi Rutan Sialang Bungkuk." Jelasnya.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti lima paket plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak rokok sempurna, 1 (satu) unit hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, 1 (satu) unit hp merk realmi warna abu abu dan Puluhan plastik bening.**