Terciduk Saat Menjual Hasil Curian, Maling Kursi Masjid Masuk Bui

Selasa, 08 Februari 2022 | 20:54:32 WIB
Ilustrasi -internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Tiga dari empat pelaku pencurian 64 kursi plastik milik masjid di Jalan Bakau, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino  mengatakan, pelaku yang berjumlah empat orang ini nekat melakukan pencucian kursi plastik masjid di Jalan Bakau, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Beruntung aksi mereka terekam CCTV.

" Mereka melancarkan aksinya, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 03.25 WIB. Dari rekaman CCTV, pelaku yang berjumlah empat orang itu mengangkut 64 kursi mesjid menggunakan sepeda motor," AKP Achda Feri, Selasa (8/2/2022).

Dari empat pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.  Mereka adalah AH, AD dan JR yang ditangkap saat akan menjual kursi hasil curian. 

" Tiga pelaku ini berhasil ditangkap di  Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan saat akan menjual kursi," imbuh Kapolsek Bukit Raya.

 Sementara  satu dari tiga pelaku berinisial WL masih dalam pengejaran petugas kepolisian dan masuk DPO. Uang hasil penjualan kursi tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

" Pelaku menjual kursi tersebut seharga Rp 1,5 juta. Uangnya untuk membeli sabu. Mereka juga merupakan residivis kasus pencurian yang telah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda." Tutupnya.**

Terkini