Pakai Plat Palsu, Legislator Pekanbaru Dilaporkan Mahasiswa

Kamis, 02 September 2021 | 14:47:49 WIB
Mobil kijang Inova yang diduga mengunakan plat palsu saat IYS dengan warga-istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Keributan yang terjadi antara warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se Provinsi Riau melayangkan surat kepada Satpol Pamong Praja Pekanbaru berisi laporan dan permintaan mengusut tuntas keberadaan kendaraan aset Pemko Pekanbaru yang diduga dikuasai salah satu anggota DPRD Pekanbaru, IYS atau Ida Yulita Susanti, Kamis (2/9/2021).

"Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau menemukan data bahwasanya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD (IYS) seharusnya BM 1874 AP akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda 4 bermerek Suzuki Xpander," jelas Tengku Nur Ichsan Ramadhan.

Tidak hanya mendatangi Satpol Pp Pekanbaru untuk mengusut tuntas keberadaan kendaraan aset Pemko Pekanbaru,  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se Provinsi Riau juga membuat laporan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (2/9/2021).

Sebab mahasiswa menemukan data bahwa mobil yang dikendarai IYS saat terlibat dalam keributan tersebut, memakai plat nomor polisi palsu. Laporan dan berkas yang mereka bawa diterima oleh Staf Sium Polresta Pekanbaru.

Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau, Zulkardi mengatakan, bahwasannya plat nomor kendaraan yang dipakai oleh oknum anggota DPRD tersebut seharusnya BM 1874 AP.

"Akan tetapi IYS menggunakan plat nomor BM 1958 TI yang seharusnya plat nomor tersebut digunakan untuk kendaraan roda empat merk Mitsubishi Xpander," ucap Zulkardi, Kamis (2/9/2021).

Katanya lagi, perbuatan IYS tersebut telah sengaja melanggar Pasal penipuan 263 KUHP dan juga UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dimana dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp500.000.

"Akibat perbuatan tersebut sangat jelas bahwasanya IYS dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi yang dapat menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan telah melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Guna menguatkan laporan mereka tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau turut melampirkan bukti-bukti berupa data dan foto.

"Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Se-Provinsi Riau juga meminta kepada meminta kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Tipidkor Polresta Pekanbaru Satpol PP Kota Pekanbaru untuk segera menindaklanjuti laporan ini karena hanya kewenangan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum - Oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi," tutupnya.**

Terkini