Kementerian PANRB: Tak Ada Pengangkatan Langsung Honorer jadi PNS

Senin, 07 September 2020 | 15:42:32 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan tidak ada pengangkatan langsung tenaga honorer untuk menjadi calon PNS (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB Andi Rahadian. Ia mengatakan, tidak ada pengangkatan secara serta merta, melainkan tetap ada prosedur administratif, yakni melalui pendaftaran dan seleksi.

“Jadi sejauh ini tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK,” ujar dia, Senin (7/9/2020).

Andi menjelaskan, sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ada persyaratan untuk menjadi CPNS dan harus mengikuti seleksi. Diantaranya seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Demikian pula dengan PPPK, ada persyaratan yang harus dipenuhi dan harus mengikuti seleksi. Seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” ujar dia.

Dengan demikian, Andi menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi CPNS atau PPPK.

Pemerintah berencana kembali membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun depan. Rencananya, juga akan dibuka peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS.

Untuk itu, Sekretaris Jenderal Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan dan usia.

Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun. “Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” terang Dwi, Sabtu (5/9/2020).

Lebih lanjut, mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).**

Sumber: Liputan6

Terkini